Wednesday, August 10, 2011

ECONOMICS - CHAPTER 1

HELLO GUYS,, IN THIS BLOG I WILL EXPLAIN ABOUT ECONOMICS

What is ecomics? Economics is the academic dislipline most discussed by the general public. it is also one of the least understood.

RESOURCES AND OUTPUT
  1. resources which economics generally divide into three categories. land, capital, labor.
  2. land is general term encompassing more than a country's soil. Land includes all natural resources.
  3. capital refers to inputs produce by humans ex: factories, tools, and the other
  4. labor consists of the physical and mental abilities of workers 
sometimes enterpreneurship is considered a fourth resources categories, althought it is commonly viewed as a subset of labor....

enterpreneurship ==> an individual who organizes resources for production, introduce now products or techniques of production, and reaps the reward / bears the consequences of such endeavors.

ECONOMICS AS A STUDY OF SCARCITY 

SCARCITY OF RESOURCES is means insufficients resources are available to produce all goods and services desired by consumers.

in fact humans wants are seemingly unlimited. Although we may initially ask only for life's necesities, once they are within reach we tend to crave richer foods, more stylish, clothing, larger, homes, and assorted luxuries. Even then our wish list continues to grow. No matterhow affluent the individual, invariably something else is desired....



HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan kreatifitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. Atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
LINGKUP HAKI
  •  HAK MILIK PERINDUSTRIAN ( INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT ) Berkaitan langsung dengan kegiatan atau kehidupan perindustrian atau perdagangan.
  • HAK CIPTA ( COPY RIGHT ) beserta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta neighboring rights
Hak cipta menurut UUHC / Undang-Undang Hak Cipta pasal 1 ayat2  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini hak khusus / hak eksekutif  diartikan hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta saja. Hak khusus adalah hak untuk memperbanyak , mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut…..

Hak cipta diberikan kepada ciptaan dalam lingkup : ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusteraan.

Jangka waktu perlindungan :
o   Paling lama adalah selama hidup pencipta tersebut dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
o   Jangka waktu paling pendek 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Yang telah dijelaskan pasal 14 UUHC dengan syarat sumbernya harus dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :
  •  Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,penulisan kritik, dan tinjauan masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wjar bagi pencipta:
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna bagi pencipta
  •  Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan pihak lain   bagi pencipta
  • Perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAK PATEN adalah  hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
KRITERIA PEMBERIAN PATEN
  • Suatu penemuan diberikan paten di Indonesia bila sudah melewati berbagai proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten di Departemen Kehakiman RI.
  • Proses melibatkan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan subtantif.
  • administratif yang dinilai kelengkapan persyaratan administratif
  • substanstif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
PROSES PEMBERIAN PATEN
-       Pengajuan permohonan secara resmi dalam Bahasa Indonesia ke kantor paten.
  • Bila persyaratan administratif sudah terpenuhi, permohonan tersebut dicatat dan tanggal pencatatannya disebut filling date sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 tahun bila permohonan tersebut dikabulkan.
  • Kantor Paten akan melakukan pengumuman pertama atas permintaan paten dan dalam jangka 6 bulan.
  •  Setelah lulus dilakukan pengumuman kedua dalam berita resmi paten, dan tercatat dalam daftar umum paten
  • masa pemeliharaan paten, jangka waktu 20 tahun dan selama jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku…..
  • Setelah jangka waktu 20 tahun berakhir paten dengan sendirinya hapus dan teknologi tersebut menjadi milik umum yang bebas dilaksanakan oleh siapapu…
( SEMOGA BERMANFAAT MATERI INI YA TEMAND-TEMAND / CHINGU ^.^….GOOD LUCK )

Sunday, August 7, 2011

Pengantar Hukum Bisnis part 1

PENGERTIAN DASAR HUKUM
Hukum seperti yang kita ketahui kata hukum mengandung arti yang luas yang meliputi semua peraturan dan ketentuan baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya.....
(Faktanya : meskipun ada peraturan atau hukum yang berlaku masih ada saja yang melanggar...hehehehee..:)..)

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA menurut Sunaryati Hartono (1988) meliputi :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan adalah suatu peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara untuk peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  • Hukum Ekonomi Sosial adalah suatu peraturan tentang pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai HAM / Hak Asasi Manusia.
  • Hukum Bisnis / Dagang adalah suatu kaidah atau peraturan yang banyak berbentuk Undang-Undang yang telah ditetapkan baik pemerintah maupun wakil rakyat.
  • Hukum Ekonomi adalah suatu peraturan yang dibuat oleh otoritas publik dalam bentuk perundang-undangan dibawah Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah,dll  
 Sumber hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
  • Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum. Contohnya : hukum adat yang terdapat di daerah masing-masing
  • Sumber hukum formil merupakan sumber dimana terdapat suatu peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil meliputi :
    1. UU adalah ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU / Undang-Undang, PP / Peraturan Pemerintah, Perpu dan sebagainya.
    2. Kebiasaan adalah perbuatan / kebiasaan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
    3. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warga negara-warga negara dari negara yang bersangkutan. Traktat dalam hukum Internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu: - Treaty adalah perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.- Agreement adalah perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui. 
    4. Jurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU / Undang –Undang.
    5. Doktrin adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh yang dapat menimbulkan hukum
ADA 3 ASAS HUKUM :
  1. Asas Hukum " lex superior derogat legi infirior " artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
  2. Asas Hukum " lex specialis derogat legi generall " artinya hukum khusus mengalahkan hukum umum.
  3. Asas Hukum " lex pasterior derogat legi priori " artinya hukum baru mengalahkan hukum lama.
( SEMOGA MATERI INI BERMANFAAT BAGI YANG MEMBUTUHKAN ) ^.^


ECONOMICS - CHAPTER 1

0

HELLO GUYS,, IN THIS BLOG I WILL EXPLAIN ABOUT ECONOMICS

What is ecomics? Economics is the academic dislipline most discussed by the general public. it is also one of the least understood.

RESOURCES AND OUTPUT
  1. resources which economics generally divide into three categories. land, capital, labor.
  2. land is general term encompassing more than a country's soil. Land includes all natural resources.
  3. capital refers to inputs produce by humans ex: factories, tools, and the other
  4. labor consists of the physical and mental abilities of workers 
sometimes enterpreneurship is considered a fourth resources categories, althought it is commonly viewed as a subset of labor....

enterpreneurship ==> an individual who organizes resources for production, introduce now products or techniques of production, and reaps the reward / bears the consequences of such endeavors.

ECONOMICS AS A STUDY OF SCARCITY 

SCARCITY OF RESOURCES is means insufficients resources are available to produce all goods and services desired by consumers.

in fact humans wants are seemingly unlimited. Although we may initially ask only for life's necesities, once they are within reach we tend to crave richer foods, more stylish, clothing, larger, homes, and assorted luxuries. Even then our wish list continues to grow. No matterhow affluent the individual, invariably something else is desired....



HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

0

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan kreatifitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. Atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
LINGKUP HAKI
  •  HAK MILIK PERINDUSTRIAN ( INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT ) Berkaitan langsung dengan kegiatan atau kehidupan perindustrian atau perdagangan.
  • HAK CIPTA ( COPY RIGHT ) beserta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta neighboring rights
Hak cipta menurut UUHC / Undang-Undang Hak Cipta pasal 1 ayat2  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini hak khusus / hak eksekutif  diartikan hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta saja. Hak khusus adalah hak untuk memperbanyak , mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut…..

Hak cipta diberikan kepada ciptaan dalam lingkup : ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusteraan.

Jangka waktu perlindungan :
o   Paling lama adalah selama hidup pencipta tersebut dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
o   Jangka waktu paling pendek 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Yang telah dijelaskan pasal 14 UUHC dengan syarat sumbernya harus dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :
  •  Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,penulisan kritik, dan tinjauan masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wjar bagi pencipta:
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna bagi pencipta
  •  Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan pihak lain   bagi pencipta
  • Perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAK PATEN adalah  hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
KRITERIA PEMBERIAN PATEN
  • Suatu penemuan diberikan paten di Indonesia bila sudah melewati berbagai proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten di Departemen Kehakiman RI.
  • Proses melibatkan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan subtantif.
  • administratif yang dinilai kelengkapan persyaratan administratif
  • substanstif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
PROSES PEMBERIAN PATEN
-       Pengajuan permohonan secara resmi dalam Bahasa Indonesia ke kantor paten.
  • Bila persyaratan administratif sudah terpenuhi, permohonan tersebut dicatat dan tanggal pencatatannya disebut filling date sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 tahun bila permohonan tersebut dikabulkan.
  • Kantor Paten akan melakukan pengumuman pertama atas permintaan paten dan dalam jangka 6 bulan.
  •  Setelah lulus dilakukan pengumuman kedua dalam berita resmi paten, dan tercatat dalam daftar umum paten
  • masa pemeliharaan paten, jangka waktu 20 tahun dan selama jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku…..
  • Setelah jangka waktu 20 tahun berakhir paten dengan sendirinya hapus dan teknologi tersebut menjadi milik umum yang bebas dilaksanakan oleh siapapu…
( SEMOGA BERMANFAAT MATERI INI YA TEMAND-TEMAND / CHINGU ^.^….GOOD LUCK )

Pengantar Hukum Bisnis part 1

2

PENGERTIAN DASAR HUKUM
Hukum seperti yang kita ketahui kata hukum mengandung arti yang luas yang meliputi semua peraturan dan ketentuan baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya.....
(Faktanya : meskipun ada peraturan atau hukum yang berlaku masih ada saja yang melanggar...hehehehee..:)..)

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA menurut Sunaryati Hartono (1988) meliputi :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan adalah suatu peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara untuk peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  • Hukum Ekonomi Sosial adalah suatu peraturan tentang pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai HAM / Hak Asasi Manusia.
  • Hukum Bisnis / Dagang adalah suatu kaidah atau peraturan yang banyak berbentuk Undang-Undang yang telah ditetapkan baik pemerintah maupun wakil rakyat.
  • Hukum Ekonomi adalah suatu peraturan yang dibuat oleh otoritas publik dalam bentuk perundang-undangan dibawah Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah,dll  
 Sumber hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
  • Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum. Contohnya : hukum adat yang terdapat di daerah masing-masing
  • Sumber hukum formil merupakan sumber dimana terdapat suatu peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil meliputi :
    1. UU adalah ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU / Undang-Undang, PP / Peraturan Pemerintah, Perpu dan sebagainya.
    2. Kebiasaan adalah perbuatan / kebiasaan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
    3. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warga negara-warga negara dari negara yang bersangkutan. Traktat dalam hukum Internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu: - Treaty adalah perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.- Agreement adalah perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui. 
    4. Jurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU / Undang –Undang.
    5. Doktrin adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh yang dapat menimbulkan hukum
ADA 3 ASAS HUKUM :
  1. Asas Hukum " lex superior derogat legi infirior " artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
  2. Asas Hukum " lex specialis derogat legi generall " artinya hukum khusus mengalahkan hukum umum.
  3. Asas Hukum " lex pasterior derogat legi priori " artinya hukum baru mengalahkan hukum lama.
( SEMOGA MATERI INI BERMANFAAT BAGI YANG MEMBUTUHKAN ) ^.^


Template by:

Free Blog Templates