Wednesday, August 10, 2011

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan kreatifitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. Atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
LINGKUP HAKI
  •  HAK MILIK PERINDUSTRIAN ( INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT ) Berkaitan langsung dengan kegiatan atau kehidupan perindustrian atau perdagangan.
  • HAK CIPTA ( COPY RIGHT ) beserta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta neighboring rights
Hak cipta menurut UUHC / Undang-Undang Hak Cipta pasal 1 ayat2  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini hak khusus / hak eksekutif  diartikan hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta saja. Hak khusus adalah hak untuk memperbanyak , mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut…..

Hak cipta diberikan kepada ciptaan dalam lingkup : ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusteraan.

Jangka waktu perlindungan :
o   Paling lama adalah selama hidup pencipta tersebut dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
o   Jangka waktu paling pendek 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Yang telah dijelaskan pasal 14 UUHC dengan syarat sumbernya harus dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :
  •  Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,penulisan kritik, dan tinjauan masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wjar bagi pencipta:
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna bagi pencipta
  •  Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan pihak lain   bagi pencipta
  • Perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAK PATEN adalah  hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
KRITERIA PEMBERIAN PATEN
  • Suatu penemuan diberikan paten di Indonesia bila sudah melewati berbagai proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten di Departemen Kehakiman RI.
  • Proses melibatkan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan subtantif.
  • administratif yang dinilai kelengkapan persyaratan administratif
  • substanstif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
PROSES PEMBERIAN PATEN
-       Pengajuan permohonan secara resmi dalam Bahasa Indonesia ke kantor paten.
  • Bila persyaratan administratif sudah terpenuhi, permohonan tersebut dicatat dan tanggal pencatatannya disebut filling date sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 tahun bila permohonan tersebut dikabulkan.
  • Kantor Paten akan melakukan pengumuman pertama atas permintaan paten dan dalam jangka 6 bulan.
  •  Setelah lulus dilakukan pengumuman kedua dalam berita resmi paten, dan tercatat dalam daftar umum paten
  • masa pemeliharaan paten, jangka waktu 20 tahun dan selama jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku…..
  • Setelah jangka waktu 20 tahun berakhir paten dengan sendirinya hapus dan teknologi tersebut menjadi milik umum yang bebas dilaksanakan oleh siapapu…
( SEMOGA BERMANFAAT MATERI INI YA TEMAND-TEMAND / CHINGU ^.^….GOOD LUCK )

0 komentar:

Post a Comment

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

HAKI / HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Adalah hak yang timbul untuk melindungi hasil olah piker dan kreatifitas seseorang yang menghasilkan suatu produk atau proses yang mempunyai kegunaan bagi manusia. Atau hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreatifitas intelektual.
LINGKUP HAKI
  •  HAK MILIK PERINDUSTRIAN ( INDUSTRIAL PROPERTY RIGHT ) Berkaitan langsung dengan kegiatan atau kehidupan perindustrian atau perdagangan.
  • HAK CIPTA ( COPY RIGHT ) beserta hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta neighboring rights
Hak cipta menurut UUHC / Undang-Undang Hak Cipta pasal 1 ayat2  adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hal ini hak khusus / hak eksekutif  diartikan hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta saja. Hak khusus adalah hak untuk memperbanyak , mengumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut…..

Hak cipta diberikan kepada ciptaan dalam lingkup : ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusteraan.

Jangka waktu perlindungan :
o   Paling lama adalah selama hidup pencipta tersebut dan terus berlangsung 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia
o   Jangka waktu paling pendek 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Yang telah dijelaskan pasal 14 UUHC dengan syarat sumbernya harus dicantumkan maka tidak dianggap pelanggaran hak cipta :
  •  Penggunaan ciptaan pihak lain untuk keperluan pendidikan,penulisan kritik, dan tinjauan masalah dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wjar bagi pencipta:
  • Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian guna bagi pencipta
  •  Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut biaya dengan ketentuan tidak merugikan pihak lain   bagi pencipta
  • Perubahan yang dilakukan atas arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis.
  • Pembuatan salinan cadangan suatu program computer oleh pemilik program computer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAK PATEN adalah  hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksankan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya.
KRITERIA PEMBERIAN PATEN
  • Suatu penemuan diberikan paten di Indonesia bila sudah melewati berbagai proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten di Departemen Kehakiman RI.
  • Proses melibatkan pemeriksaan administrative dan pemeriksaan subtantif.
  • administratif yang dinilai kelengkapan persyaratan administratif
  • substanstif yang dinilai adalah isi dari penemuan tersebut.
PROSES PEMBERIAN PATEN
-       Pengajuan permohonan secara resmi dalam Bahasa Indonesia ke kantor paten.
  • Bila persyaratan administratif sudah terpenuhi, permohonan tersebut dicatat dan tanggal pencatatannya disebut filling date sebagai dasar perhitungan jangka waktu perlindungan paten selama 20 tahun bila permohonan tersebut dikabulkan.
  • Kantor Paten akan melakukan pengumuman pertama atas permintaan paten dan dalam jangka 6 bulan.
  •  Setelah lulus dilakukan pengumuman kedua dalam berita resmi paten, dan tercatat dalam daftar umum paten
  • masa pemeliharaan paten, jangka waktu 20 tahun dan selama jangka waktu tersebut pemegang paten wajib membayar biaya tahunan pemeliharaan paten setiap tahunnya sesuai ketentuan yang berlaku…..
  • Setelah jangka waktu 20 tahun berakhir paten dengan sendirinya hapus dan teknologi tersebut menjadi milik umum yang bebas dilaksanakan oleh siapapu…
( SEMOGA BERMANFAAT MATERI INI YA TEMAND-TEMAND / CHINGU ^.^….GOOD LUCK )

0 komentar:

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates