Sunday, August 7, 2011

Pengantar Hukum Bisnis part 1

PENGERTIAN DASAR HUKUM
Hukum seperti yang kita ketahui kata hukum mengandung arti yang luas yang meliputi semua peraturan dan ketentuan baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya.....
(Faktanya : meskipun ada peraturan atau hukum yang berlaku masih ada saja yang melanggar...hehehehee..:)..)

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA menurut Sunaryati Hartono (1988) meliputi :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan adalah suatu peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara untuk peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  • Hukum Ekonomi Sosial adalah suatu peraturan tentang pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai HAM / Hak Asasi Manusia.
  • Hukum Bisnis / Dagang adalah suatu kaidah atau peraturan yang banyak berbentuk Undang-Undang yang telah ditetapkan baik pemerintah maupun wakil rakyat.
  • Hukum Ekonomi adalah suatu peraturan yang dibuat oleh otoritas publik dalam bentuk perundang-undangan dibawah Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah,dll  
 Sumber hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
  • Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum. Contohnya : hukum adat yang terdapat di daerah masing-masing
  • Sumber hukum formil merupakan sumber dimana terdapat suatu peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil meliputi :
    1. UU adalah ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU / Undang-Undang, PP / Peraturan Pemerintah, Perpu dan sebagainya.
    2. Kebiasaan adalah perbuatan / kebiasaan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
    3. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warga negara-warga negara dari negara yang bersangkutan. Traktat dalam hukum Internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu: - Treaty adalah perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.- Agreement adalah perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui. 
    4. Jurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU / Undang –Undang.
    5. Doktrin adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh yang dapat menimbulkan hukum
ADA 3 ASAS HUKUM :
  1. Asas Hukum " lex superior derogat legi infirior " artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
  2. Asas Hukum " lex specialis derogat legi generall " artinya hukum khusus mengalahkan hukum umum.
  3. Asas Hukum " lex pasterior derogat legi priori " artinya hukum baru mengalahkan hukum lama.
( SEMOGA MATERI INI BERMANFAAT BAGI YANG MEMBUTUHKAN ) ^.^


2 komentar:

nomor 81 said...

informasi yang menarik..:) salam kenal..:)

Theresia Shelfia said...

siippp..... :)

Post a Comment

Pengantar Hukum Bisnis part 1

PENGERTIAN DASAR HUKUM
Hukum seperti yang kita ketahui kata hukum mengandung arti yang luas yang meliputi semua peraturan dan ketentuan baik tertulis dan tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarannya.....
(Faktanya : meskipun ada peraturan atau hukum yang berlaku masih ada saja yang melanggar...hehehehee..:)..)

HUKUM EKONOMI DI INDONESIA menurut Sunaryati Hartono (1988) meliputi :
  • Hukum Ekonomi Pembangunan adalah suatu peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara untuk peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
  • Hukum Ekonomi Sosial adalah suatu peraturan tentang pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai HAM / Hak Asasi Manusia.
  • Hukum Bisnis / Dagang adalah suatu kaidah atau peraturan yang banyak berbentuk Undang-Undang yang telah ditetapkan baik pemerintah maupun wakil rakyat.
  • Hukum Ekonomi adalah suatu peraturan yang dibuat oleh otoritas publik dalam bentuk perundang-undangan dibawah Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah,dll  
 Sumber hukum di Indonesia ada 2 yaitu :
  • Sumber hukum materiil yaitu sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang. Sumber hukum materiil berasal dari hukum masyarakat, pendapat umum, kondisi sosial-ekonomi, hasil penelitian ilmiah, tradisi, agama, moral, perkembangan internasional, geografis, dan politik hukum. Contohnya : hukum adat yang terdapat di daerah masing-masing
  • Sumber hukum formil merupakan sumber dimana terdapat suatu peraturan untuk memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formil meliputi :
    1. UU adalah ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU / Undang-Undang, PP / Peraturan Pemerintah, Perpu dan sebagainya.
    2. Kebiasaan adalah perbuatan / kebiasaan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
    3. Traktat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warga negara-warga negara dari negara yang bersangkutan. Traktat dalam hukum Internasional dibedakan atas 2 jenis yaitu: - Treaty adalah perjanjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk disetujui sebelum diratifikasi kepala negara.- Agreement adalah perjanjian yang diratifikasi terlebih dahulu oleh kepala negara baru disampaikan kepada DPR untuk diketahui. 
    4. Jurispudensi adalah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU / Undang –Undang.
    5. Doktrin adalah pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh yang dapat menimbulkan hukum
ADA 3 ASAS HUKUM :
  1. Asas Hukum " lex superior derogat legi infirior " artinya hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah.
  2. Asas Hukum " lex specialis derogat legi generall " artinya hukum khusus mengalahkan hukum umum.
  3. Asas Hukum " lex pasterior derogat legi priori " artinya hukum baru mengalahkan hukum lama.
( SEMOGA MATERI INI BERMANFAAT BAGI YANG MEMBUTUHKAN ) ^.^


2 komentar:

nomor 81 said...

informasi yang menarik..:) salam kenal..:)

Theresia Shelfia said...

siippp..... :)

Post a Comment

Template by:

Free Blog Templates