Menurut J. Fred Weston dan Thomas E.
Copeland (1997 : 406 ) Go public merupakan perubahan fundalmental dalam gaya
hidup dalam 4 hal yaitu
- Perusahaan beralih dari pengendalian tak resmi dan pribadi ke system pengendalian resmi, dan kebutuhan akan teknik-teknik keuangan seperti rasio analisis dan system du Pont untuk perencanaan dan pengendalian keuangan pesat,
- Informasi harus dilaporkan secara tepat waktu kepada investasi luar, sekalipun pendirinya mungkin terus mempunyai pengendalian mayoritas,
- Perusahaan harus keluasan manajemen dalam semua fungsi bisnis jika ingin mengoperasikan bisnisnya yang meluas secara efektif,
- Perusahaan yang dimiliki public biasanya membentuk dewan direksi, yang harus meliputi wakil-wakil dari pemilik public dan kelompok luar lain yang berkepentinga, untuk membantu merumuskan rencana dan kebijakan yang baik.
Go Public
juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk menjual
sahamnya kepada masyarakat luas, berdasarkan tata cara yang diatur oleh Undang
– Undang dan Peraturan pelaksanaannya atau Go Public adalah suatu penawaran
umum.
Alasan
suatu perusahaan melakukan Go Public yaitu:
- Untuk mandapatkan tambahan modal dari masyarakat bagi perusahaan maksudnya perusahaan yang menjual sahamnya di masyarakat akan dapat menerima keuntungan atau dana yang besar langsung dan tidak bertahap. Masyarakat tersebut yang memasukan penyertaan atau kepemilikan biasanya tidak berminat untuk masuk ke dalam manajemen sehingga kepentingan mayoritas pada pemilik perusahaan bisa berjalan stabil.
- Untuk menciptakan keterbukaan atau ketransparanan kepada public. Keterbukaan ini tercipta karena ketatnya peraturan di pasar modal sehingga semuanya bersifat transparan. Transparan disini berarti tidak ada informasi yang disembunyikan dari public.
- Pembagian dividen berdasarkan keuntungan.
- Untuk memberi nilai suatu perusahaan. Karena perusahaan yang Go Public memiliki prestisius yang tinggi di mata masyarakat luas. Dan juga nilai pasar perusahaan dapat diketahui.
Disamping perusahaan melakukan Go public diatas perusahaan juga harus mempertimbangkan
resiko dari Go public yaitu :1)Adanya
kehilangan pengendalian dalam pembagian kepemilikan.2)Aktifitas perusahaan akan terungkap
yang sebenar-benarnya.3)Banyaknya pelaporan formal ke agen
publik yang disyaratkan. Hal ini akan menyebabkan bertambahnya biaya.4)Perusahaan
publik harus mempublikasikan informasi yang dapat mengungkapkan informasi yang
vital dan peka terhadap saingannya.5)Jika
saham perusahaan itu tidak menarik peminat otomatis perusahaan tersebut relatif
tidak aktif sehimgga kemungkinan besar perusahaan tersebut dapat kehilangan
manfaat potensial dari evaluasi prestasi.
Secara empiris perusahaan yang sudah Go Public contonhnya PT. Media Nusantara
Media Tbk. atau sering disebut MNC yang tahun 2007 lalu di Bursa Efek Jakarta melangsungkan
penjualan saham di lantai bursa. Perdagangan yang dilakukan tahun 2007 lalu
adalah perdagangan di pasar sekunder jadi jika investor tertarik untuk membeli
mereka dapat membelinya lewat bursa. Perusahaan ini adalah perusahaan terbuka
yaitu terbuka sahamnya untuk dimiliki masyarakat luas. Perusahaan ini bergerak
dalam bidang investasi di bidang multimedia yaitu broadcasting media, print
media, radio, dan online media. MNC melalui usaha broadcasting media memiliki
saham RCTI sebanyak 100%, global sebanyak 100% dan TPI sebanyak 75%. Perusahaan
ini menjual empat milyar seratus dua puluh lima juta lembar saham ke masyarakat. Selain di bidang broadcast , MNC juga
menguasai media cetak dari PT. MNI dan PT. MNI GLOBAL, PT MNI adalah perusahaan
yang beroperasi sebagai Koran Media Indonesia dan PT MNI global menjalankan
bisnis tabloid dengan nama yang tidak asing yaitu Genie, Mom & Kiddie dan
Realita. Sedangkan di bidang radio, MNC network membawahi radio Trijaya, radio
dangdut TPI, radio ARH, dan Women Radio. MNC juga memiliki bisnis online media
yaitu okezone.com. PT. MNC memiliki induk perusahaan dari MNC yaitu mobile – 8
dan indovision.
0 komentar:
Post a Comment